Minggu, 17 Oktober 2010

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar  Belakang1

Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan kepada peserta didik baik secara individu maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pribadi, sosial, balajar dan karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku ( SKMendikbud No. 025/0/1995 )

B.     Dasar Hukum

1.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan , dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,minat, dan kemampuan.
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
3.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap stuan pendidikan difasilitasi dan /dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan.
4.       Dasar Standarisasi Profesi konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling disekolah dan diluar sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selayang Pandang

Minggu, 17 Oktober 2010

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang1

Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan kepada peserta didik baik secara individu maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pribadi, sosial, balajar dan karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku ( SKMendikbud No. 025/0/1995 )

B. Dasar Hukum

1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan , dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,minat, dan kemampuan

2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap stuan pendidikan difasilitasi dan /dibimbing oleh konselor,guru atau tenaga kependidikan.

4.Dasar Standarisasi Profesi konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling disekolah dan diluar sekolah.