Minggu, 17 Oktober 2010

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar  Belakang1

Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan kepada peserta didik baik secara individu maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pribadi, sosial, balajar dan karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku ( SKMendikbud No. 025/0/1995 )

B.     Dasar Hukum

1.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan , dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,minat, dan kemampuan.
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
3.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap stuan pendidikan difasilitasi dan /dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan.
4.       Dasar Standarisasi Profesi konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling disekolah dan diluar sekolah.

Jumat, 01 Oktober 2010

Pengembangan diri melalui Pelayanan Konseling SMA Negeri 1 Indralaya Utara

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar  Belakang1

Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan kepada peserta didik baik secara individu maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pribadi, sosial, balajar dan karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku ( SKMendikbud No. 025/0/1995 )

B.     Dasar Hukum

1.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan , dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,minat, dan kemampuan.
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
3.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap stuan pendidikan difasilitasi dan /dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan.
4.       Dasar Standarisasi Profesi konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling disekolah dan diluar sekolah.

C.     Visi dan Misi
1.       Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal,mandiri dan bahagia.
2.       Misi
a.       Misi pendidikan ,yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku afektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
b.       Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
c.       Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.

D.     Tujuan
Tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.



E. STRATEGI PELAKSANAAN
Strategi pelaksanaan program bimbingan dan konseling memuat beberapa hal antara lain :memuat metode,waktu pelaksanaan dan tempat pelaksanaan,sehingga diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan dan bisa mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
1.       Metode
Dalam  pelaksanaan   program  bimbingan dan  konseling di SMA negeri 1 Indralaya Utara            ini  menggunakan beberapa metode, antara lain :
a.       Ceramah :  kegiatan  penyampaian  suatu  informasi  melalui  tatap  muka  untuk                 membahas wawasan siswa.
b.       Diskusi: kegiatan yang dilakukan dalam bentuk kelompok untuk membahas suatu persoalan sehingga diperoleh kesimpulan dari pendapat siswa.
c.       Tanya jawab : suatu kegiatan bimbingan denan jgalan menyampaikan pertanyaan sehingga memperolehperkiraan seberapa jauh wawasan siswa.
d.       Pemberian tugas : dengan jalan  memberikan tugas hingga anak  berusaha untuk menjawab persoalan yang diberikan.
2.       Waktu pelaksanaan Bimbingan Konseling
Kegiatan bimbingan konseling di SMAN ULTRA ini dilaksanakan dalam bentuk :
1)       Kontak langsung.
Untuk kegiatan yang memerlukan kontak langsung dengan siswa, guru pembimbing memiliki “ hak panggil “ terhadap siswa asuh yang menjadi tanggungjawabnya tetapi pelaksanaannya tidak merugikan siswa dalam
mengikuti pelajaran.
2)       Tanpa kontak langsung.
Kegiatan tanpa kotak langsung dalam pelaksanaannya dapat digunakan        waktu diluar jam pelajaran di sekolah, volume kegiatan di luar jam pelajaran        Ini dimungkinkan sampai 50 % dari seluruh kegiatan bimbingan konseling.
F. SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut :                                                                        1.  Sarana
a.       Alat pengumpulan data                                                    
Contoh : format-format, angket/data pribadi,daftar nilai prestasi belajar.
b.       Alat penyimpanan data
Contoh : buku pribadi
c.       Perlengkapan teknis
Contoh: Buku pedoman/petunjuk dan komputer
               2.   Prasarana  : Ruang Bimbingan konseling.                                                                                                     G.  GAMBARAN  KEADAAN GURU  BIMBINGAN KONSELING DAN SISWA
a.       Keadaan guru Bimbingan konseling
Jumlah personil 2 orang
a)       Drs. Fatoni
b)       Dra. Damayanti
b.       Keadaan siswa.

No

Nama /NIP
Jumlah Siswa Bimbingan
Jumlah
seluruh

Ket             
X.A
X.B
XI.IA
XI.IS
XII.IA
XII.IS
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
1.
Drs. Fatoni
NIP.196110101990031004
13
20
6
6
-
-
-
-
-
-
-
-
45 siswa

2.
Dra. Damayanti
NIP.1961`12011995122001
-
-
7
13
14
17
8
23
9
19
13
13
136
siswa
\29 Siswa SMK N I IDLU

BAB II
PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING

A.     Tugas dan Perkembangan
Tugas-tugas perkembangan peserta didik SMA/SMK, yaitu :
1.       Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam peranannya sebagai pria atau wanita.
3.       Mencapai kematangan pertumbuhan fisik yang sehat.
4.       Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan pendidikan tinggi,serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
5.       Mencapai kematangan dalam pilihan karir.
6.       Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi.
7.       Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.       Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual, serta apresiasi seni.
9.       Mencapai kematangan dalam sistem etika dan nilai.

B.     Bidang-Bidang Bimbingan dan Konseling
1.       Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
2.       Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
3.       Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembnagkan kemampuan belajar  dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan beljar secara mandiri.
4.       Pengembangan karier, yaitu bidang pelayanan yang membnatu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi,serta memilih dan mengambil keputusan karir.

C.     Jenis Kegiatan Layanan dan Pendukung
1.       Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling
a.       Orientasi , yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta memperlancar peran peserta didik dilingkungan yang baru.
b.       Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima danmemahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c.       Penempatan dan Penyaluran,  yaitu layanan yang membantu peserta didik yang memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, programlatihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler.
d.       Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e.       Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f.        Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemam[uan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g.       Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h.       Konsultasi, yaitu layananyang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i.         Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

2.       Kegiatan Pendukung
a.       Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan pengumpulan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.       Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relavan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c.       Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan pserta didik dalampertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan, komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d.       Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e.       Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f.        Alih Tangan Khusus, yaitu kegiatan untuh memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

D.     Penilaian
1.       Penialian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:
a.       Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
b.       Penilaian jangk pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam jangka waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
c.       Penilaian Jangka Panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam jangka waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.

2.       Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dialkukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektivitas dan afesiensi pelaksanaan kegiatan.

3.       Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG.

4.       Hasil kegiatan pelayanan koseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif. Laporan dituliskan dalam kolom pengembangan diri pada laporan hasil belajar. Hasil penilaian yang dituliskan adalah ketercapaian anak dalam mencapai tugas perkembangan.





BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Program Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling siswa mampu mencapai tugas perkembangannya secara optimal.

B.   REKOMENDASI
 Untuk menunjang keberhasilan program layanan Bimbingan dan Konseling diharapkan kepada:
1.       Kepala Sekolah turut memberikan dukungan material dan spiritual sehingga menunjang tujuan pendidikan di sekolah.
2.       Guru dan wali kelas dapat memberikan kontribusi dalam penanganan membantu masalah siswa.
3.       Siswa bisa memahami fungsi BK yang sebenarnya.




Selayang Pandang

Minggu, 17 Oktober 2010

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang1

Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan kepada peserta didik baik secara individu maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pribadi, sosial, balajar dan karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku ( SKMendikbud No. 025/0/1995 )

B. Dasar Hukum

1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan , dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,minat, dan kemampuan

2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap stuan pendidikan difasilitasi dan /dibimbing oleh konselor,guru atau tenaga kependidikan.

4.Dasar Standarisasi Profesi konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling disekolah dan diluar sekolah.